DASAR
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU RI No. 9 Tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU No. 1 Tahun 1946 tentang Undang – Undang Hukum Pidana.
- Perkap No. 7 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
- Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
PERSYARATAN
Mengacu pada UU RI No. 9 Tahun 1998 menerangkan bahwa :
- Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat kepolisian sesuai tingkatan selambat – lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan (pasal 10 ayat (3) UU RI No. 9 Tahun 1998).
- Surat pemberitahuan memuat sebagai berikut (pasal ii UU RI No. 9 Tahun 1998).
- Maksud dan Tujuan.
- Waktu dan Lama.
- Nama dan alamat organisasi/kelompok/perorangan.
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.
- Unjuk rasa dapat dilakukan ditempat – tempat terbuka untuk umum kecuali : lingkungan istana presiden (100 meter dari pagar terluar), tempat ibadah, instalasi militer (150 meter dari pagar terluar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun KA, terminal angkutan darat dan obyek – obyek vital nasional (500 meter dari pagar terluar) dan tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari besar nasional (pasal 9 ayat (2) huruf a dan b).
- Waktu pelaksanaan penyampaian pendapat sebagai berikut :
– Ditempat terbuka : Pukul 06.00 s/d 18.00 Witaa
– Ditempat tertutup : Pukul 06.00 s/d 22.00 Wita.
CATATAN
Hal – hal yang dilarang dalam pelaksanaan kegiatan antara lain :
- Peserta / pelaku penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum (pasal 9 ayat (3) UU RI No. 9 Tahun 1998).
- Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan (pasal 10 ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998).
- Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dan dapat diambil tindakan Hukum apabila terjadi perbuatan melanggar Hukum (pasal 15 UU RI No. 9 Tahun 1998).